Ketentuan Murabahah dalam Kredit Syariah
Kredit syariah biasanya dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain yang menganut sistem syariah yang sesuai dengan kaidah Islam. Kredit syariah bisa diartikan sebagai kredit atau pinjaman yang diberikan kepada konsumen dalam hal ini nasabah untuk melakukan akad jual beli yang dengan sistem pembayaran diangsur dengan waktu terbatas yang telah ditentukan oleh lembaga syariah dan telah disepakati bersama. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tent