Kredit syariah biasanya dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain yang menganut sistem syariah yang sesuai dengan kaidah Islam. Kredit syariah bisa diartikan sebagai kredit atau pinjaman yang diberikan kepada konsumen dalam hal ini nasabah untuk melakukan akad jual beli yang dengan sistem pembayaran diangsur dengan waktu terbatas yang telah ditentukan oleh lembaga syariah dan telah disepakati bersama.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah atau kredit syariah ini dijelaskan hal-hal berikut.
Ketentuan Umum dalam Murabahah
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa nasabah diwajibkan untuk melakukan akad serta bebas dari unsur. riba. Lalu, barang yang diperjualbelikan bukanlah barang haram atau yang diharamkan dalam Islam.
Lembaga keuangan akan membiayai seluruh atau sebagian dari harga pembelian produk yang sebelumnya telah disepakati kualifikasinya. Lembaga keuangan akan membeli produk yang nasabah perlukan atas nama lembaga keuangan itu sendiri serta pembelian yang dilakukan harus sah dan jauh dari kata riba.
Pihak lembaga keuangan harus menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan pembelian. Lembaga keuangan akan menjual barang yang sudah dibeli kepada pemesan atau nasabah dengan harga harga jual yang senilai dengan harga beli ditambah keuntungan yang telah disepakati.
Lembaga keuangan harus menjelaskan secara jujur dan transparan mengenai harga pokok serta biaya yang diperlukan dalam kredit syariah. Pihak nasabah akan membayar harga barang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati baik itu jumlah angsuran, lama angsuran, serta tanggal jatuh temponya.
Pihak lembaga keuangan dapat membuat surat perjanjian secara khusus dengan nasabah guna menghindari adanya penyalahgunaan. Jika pembelian barang diwakilkan kepada nasabah, maka akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang tersedia, dan secara prinsip, barang tersebut adalah milik pihak lembaga keuangan.
Ketentuan Murabahah Kepada Nasabah
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa nasabah melakukan pengajuan permohonan serta perjanjian pembelian suatu barang kepada lembaga keuangan. Jika lembaga keuangan tersebut menerima permohonannya, maka ia harus membeli dulu barang yang dipesa secara sah dengan penjual.
Kemudian banrang tersebut ditawarkan kepada nasabah dan nasabah harus membelinya sesuai dengan perjanjian yang disepakai bersama. Lembaga keuangan dapat meminta uang muka kepada nasabah saat penendatanganan perjanjian awal. Jika nasabah menolak untuk membeli barang tersebut, maka nasabah terkena biaya riil bank yang dibayar dari uang muka.
Jika besarnya uang muka kurang dari perhitungan kerugian, maka bank dapat meminta sisa kerugiannya kepada nasabah. Jika uang muka memakai kontrak urbun, maka ada dua pilihan. Pertama, nasabah membeli barang tersebut kemudian membayar sisa harganya. Kedua, nasabah batal membeli dan uang muka menjadi milik bank.
Jaminan dalam Murabahah
Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa jaminan diperbolehkan dengan tujuan memperlihatkan keseriusan nasabah mengenai pesanannya. Lalu, bank bisa meminta jeminan dari nasabah.
Hutang dalam Murabahah
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa jika nasabah menjual kembali barang tersebut pada pihak ketiga, maka ia tetap harus melunasi kewajibannya membayar hutang pada bank. Jika barang tersebut dijual sebelum lunas, maka nasabah tidak harus melunasinya, namun tetap membayar dengan cicilan seperti biasa.
Jika penjualan tersebut menyebabkan adanya kerugian bagi nasabah, maka ia tetap harus menyelesaikan hutangnya dan tidak memperhitungkan kerugiannya tersebut.
Penundaan Pembayaran dalam Murabahah
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa nasabah yang mampu membayar angsuran tidak boleh menunda pembayaran. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran secara sengaja, atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka akan diselesaikan melalui
Badan Arbitrasi Syari’ah.
Pailit dalam Murabahah
Dalam ketentuan ini, dijelaskan bahwa jika nasabah pailit atau gagal melunasi hutangnya, maka pihak bank harus menunda penagihan hingga ia sanggup membayar kembali, atau berdasar pada kesepakatan.
Itulah sedikit informasi mengenai beberapa ketentuan MUI tentang murabahah atau kredit syariah. Semoga bermanfaat.
Commentaires