Pernah mendengar istilah piutang? Mungkin dulu Anda pernah mengetahuinya dalam mata pelajaran ekonomi atau akuntansi saat SMU. Piutang adalah harta atau kekayaan perusahaan yang berada di luar yang terjadi karena adanya transaksi penjualan secara kredit.
Dalam dunia bisnis, transaksi seperti ini sudah lumrah. Seorang pelanggan yang membeli dengan cara kredit akan menimbulkan adanya piutang. Selama piutang ini dibayar sesuai dengan kesepakatan, Anda tidak perlu khawatir. Namun, jika ternyata debitur atau yang punya hutang tidak bisa membayar maka ini dapat menyebabkan adanya piutang tak tertagih. Alasan debitur tidak bisa membayar hutangnya ini bermacam-macam, misalnya perusahaannya bangkrut, terkena bencana alam seperti kebakaran, banjir, dan sebagainya.
Piutang tak tertagih atau yang biasa disebut kredit macet adalah piutang perusahaan yang tidak dapat ditagih kepada debitur karena berbagai hal. Piutang ini akan menjadi penghambat kemajuan perusahaan. Ini karena perputaran uang perusahaan tidak berjalan.
Perusahaan yang memberikan kredit kepada pelanggan atas penjualan produknya setidaknya harus memahami adanya resiko kerugian atas piutang perusahaan. Resiko-resiko kerugian yang dapat ditimbulkan dari piutang tersebut diantaranya:
Resiko tidak dibayarnya seluruh jumlah piutang.
Resiko tidak dibayarnya sebagian dari jumlah piutang.
Resiko terlambatnya pembayaran piutang.
Resiko berkurangnya modal karena perputaran piutang sangat rendah.
Kita memang tidak akan bisa menghindari hal semacam ini, namun jika hal ini terjadi pada perusahaan Anda, langkah apa yang harus Anda lakukan? Di sini ada dua metode penghapusan piutang tak tertagih yang bisa Anda lakukan .
Metode langsung. Dalam metode ini, anda langsung menghapus semua bentuk piutang debitur yang benar-benar sudah tidak akan dibayar lagi.
Metode tidak langsung. Dalam metode ini, Anda melakukan pencadangan terhadap piutang yang tidak bisa ditagih.
Dalam akuntansi, piutang ini merupakan beban yang dapat mengurangi pendapatan bruto yang tersusun dalam Laporan Laba Rugi. Piutang ini bisa menjadi pengurang pendapatan bruto jika memenuhi kriteria berikut.
Sudah dimasukkan sebagai biaya dalam laporan laba rugi.
Daftar piutang disertakan dalam wajib pajak. Hal ini bisa dilakukan saat penyampaian SPT tahunan.
Piutang yang tidak dapat ditagih tersebut sudah diserahkan persoalan penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau lembaga keuangan lain yang menangani piutang Negara.
Ada perjanjian secara tertulis tentang penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih tersebut yang dipublikasikan kepada umum dan debitur mengakui bahwa utangnya telah dihapus.
Demikianlah sekilas informasi mengenai piutang tak tertagih. Saat hendak memberikan kredit, sebaiknya Anda mengetahui kesanggupan debitur untuk melakukan pembayaran. Dengan begitu, resiko kerugian dari piutang tak tertagih bisa diminimalisasi. Semoga bisa menjadi wawasan Anda dalam dunia bisnis.
Comments