top of page

Penerapan Akuntansi Syariah di Indonesia


Akuntansi Syariah Di Indonesia

Akuntansi Syariah Di Indonesia


Lembaga perbankan telah lama menjadi sektor penting di Indonesia sebagai penyalur dana untuk modal pertumbuhan berbagai usaha sekaligus mengumpulkan dana dari masyarakat. Pada perkembangannya pemerintah mengeluarkan deregulasi sistem perbankan yang memberikan keleluasaan kepada banyak lembaga keuangan Bank untuk berusaha secara mandiri dan berbagai prinsip mekanisme pasar secara otomatis masuk dalam kebijakan yang baru tersebut, sehingga daya saing masing-masing Bank menjadi penentu untuk berkembang.

Dalam suasana tersebut, Bank syariah memulai peranannya sebagai lembaga keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip hukum islam. Konsep keuangan syariah tersebut mengacu pada prinsip bagi hasil dan rugi, berbeda dengan kebanyakan Bank konvensional yang menerapkan konsep bunga Bank.

Pada dasarnya operasional Bank syariah yang ada di Indonesia hampir sama dengan kebanyakan Bank konvensional yang sudah ada. Untuk menunjang efektivitas operasionalnya Bank syariah juga memerlukan informasi yang kontinyu berhubungan dengan usaha yang dijalankan. Untuk itulah akuntansi syariah di Indonesia mutlak diperlukan. Akuntansi syariah tersebut berfungsi sebagaimana akuntansi pada umumnya yang berguna untuk memberikan data-data penting sebagai acuan untuk pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian.

Akuntansi syariah tersebut juga penting untuk penyediaan informasi laporan keuangan bagi siapapun yang memerlukan. Laporan ini penting diantaranya karena perhitungan laba yang digunakan pada keuangan syariah menggunakan kalkulasi nisbah sesuai kesepakatan semua pihak yang terlibat yang tentunya berbeda dengan kalkulasi bunga Bank pada Bank konvensional yang ditentukan secara sepihak. Prakteknya, pengadaan akuntansi syariah di Indonesia dimulai pada awal tahun 2003 dengan diberlakukannya  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 yang berisi akuntansi perbankan syariah.

Sampai saat ini semakin banyak Bank konvensional yang juga mengadakan sektor yang menggunakan sistem keuangan syariah sebagai bukti implementasi akuntansi syariah di Indonesia tersebut, selain beberapa Bank yang memang sejak awal menggunakan sistem keuangan syariah. Unit usaha syariah yang terdapat di kantor pusat suatu Bank konvensional membawahi unit syariah pada pada cabang-cabang Bank konvensional tersebut.

Penerapan akuntansi syariah di Indonesia memberi dampak positif pada perkembangan sistem keuangan yang berbasis syariah. Hal ini penting karena meskipun fungsi utama akuntansi syariah tersebut sama dengan yang lain, tetapi konsep yang digunakan berbeda karena mengacu pada hukum syariah, semisal pemberlakuan akrual dan cash basis pada akuntansi syariah merunut pada prinsip bagi hasil yang digunakan, sedangkan pada akuntansi konvensional pada umumnya berbasis akrual.

Sebagai sesuatu yang masih “hijau” tentunya penerapan akuntansi syariah di Indonesia juga menghadapi beberapa kendala. Hal yang paling signifikan adalah minimnya SDM yang mengerti tentang akuntansi syariah. Selain itu sistem pengawasan dari dewan ekonomi syariah juga belum optimal dan pemanfaatan teknologi terkini masih belum maksimal. Berbagai kendala tersebut tidak mengurangi minat berbagai lembaga keuangan untuk mendirikan sektor usaha syariah yang menggunakan sistem akuntansi syariah.

338 tampilan0 komentar
bottom of page