top of page

Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah

Diperbarui: 3 Apr 2021




Pernah mendengar istilah keuangan syariah? Bagi Anda kaum Muslim, mungkin pernah mendengar nya. Namun tahukah Anda seperti apa sebenarnya keuangan syariah itu? Artikel ini akan membahas tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.


Silakan disimak.

Keuangan syariah merupakan sebuah pengaturan keuangan yang dikondisikan dengan ketentuan syariah Islam. Seperti apa prinsip-prinsip keuangan syariah itu? Berikut penjelasannya.

  1. Riba

Riba adalah penambahan, baik itu dalam jual beli maupun dalam hal pinjam-meminjam dengan secara batil dan bertentangan dengan syariat Islam. Riba ini secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu utang piutang yang dibagi menjadi  Riba Qardh dan Riba Jahiliyyah.


Riba Qardh yaitu kelebihan tertentu yang dibebankan kepada orang yang berhutang. Sedangkan Riba Jahiliyyah adalah utang yang harsu dibayar diluar pokoknya. Yang kedua adalah Riba jual beli, yang dibagi menjadi Riba Fadhl  dan Riba Nasiah.


  1. Zakat

Zakat adalah sebuah instrument kesetaraan dan keadilan dalam agama Islam.  Tujuan dari zakat ini adalah agar terjembataninya perbedaan social di dalam masyarakat. Selain itu, dari zakat ini diharapkan kaum Muslim bisa menjalani kehidupan social serta material yang memuaskan dan bermartabat.


  1. Haram

Segala sesuatu yang diharamkan adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam Al-Quran dan As-Sunah. Maka dari itu, agar dapat dipastikan bahwa kegiatan keuangan syariah memang tidak bertentangan dengan syariah Islam, maka diharapkan adanya Dewan Syariah atau Dewan Penyelia Agama. Dewan ini bisa beranggotakan para ahli agama dan ahli hukum Islam yang bertugas sebagai auditor dan penasihat yang bebas.


  1. Ghoror dan Maysir

Ghoror artinya menjalankan usaha dengan resiko yang berlebihan dan mengandung unsure ketidakpastian, seperti asuransi. Sedangkan maysir adalah bentuk perjudian atau untung-untungan.


  1. Takaful

Takaful adalah menanggung resiko antara sesama hingga antara yang satu dengan yang lainnya menjadi penanggung resiko. Saling menanggung resiko ini dilakukan dengan dasar solidaritas dan saling tolong menolong dalam kebajikan.


Caranya adalah dengan masing-masing anggota mengeluarkan dana tabarru’ yaitu dana ibadah, dana sumbangan dan dana derma yang ditujukan untuk memikul resiko. Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan.


  1. Prinsip Bagi Hasil

Dalam hukum perniagaan Islam, pendirian organisasi bisnis bertujuan membagi keuntungan atas usaha bersama. Ada dua model bagi hasil dalam Islam, yaitu mudharabah atau investasi dan musyarakah atau kemitraan.


Demikianlah sekilas informasi tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dalam Islam. Sebagai Muslim, kita hendaknya menggunakan prinsip-prinsip keuangan ini dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat bagi Anda.


23 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page