Pernah mendengar istilah keuangan syariah? Bagi Anda kaum Muslim, mungkin pernah mendengar nya. Namun tahukah Anda seperti apa sebenarnya keuangan syariah itu? Artikel ini akan membahas tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Silakan disimak.
Keuangan syariah merupakan sebuah pengaturan keuangan yang dikondisikan dengan ketentuan syariah Islam. Seperti apa prinsip-prinsip keuangan syariah itu? Berikut penjelasannya.
Riba
Riba adalah penambahan, baik itu dalam jual beli maupun dalam hal pinjam-meminjam dengan secara batil dan bertentangan dengan syariat Islam. Riba ini secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu utang piutang yang dibagi menjadi Riba Qardh dan Riba Jahiliyyah.
Riba Qardh yaitu kelebihan tertentu yang dibebankan kepada orang yang berhutang. Sedangkan Riba Jahiliyyah adalah utang yang harsu dibayar diluar pokoknya. Yang kedua adalah Riba jual beli, yang dibagi menjadi Riba Fadhl dan Riba Nasiah.
Zakat
Zakat adalah sebuah instrument kesetaraan dan keadilan dalam agama Islam. Tujuan dari zakat ini adalah agar terjembataninya perbedaan social di dalam masyarakat. Selain itu, dari zakat ini diharapkan kaum Muslim bisa menjalani kehidupan social serta material yang memuaskan dan bermartabat.
Haram
Segala sesuatu yang diharamkan adalah hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan apa yang telah diajarkan dalam Al-Quran dan As-Sunah. Maka dari itu, agar dapat dipastikan bahwa kegiatan keuangan syariah memang tidak bertentangan dengan syariah Islam, maka diharapkan adanya Dewan Syariah atau Dewan Penyelia Agama. Dewan ini bisa beranggotakan para ahli agama dan ahli hukum Islam yang bertugas sebagai auditor dan penasihat yang bebas.
Ghoror dan Maysir
Ghoror artinya menjalankan usaha dengan resiko yang berlebihan dan mengandung unsure ketidakpastian, seperti asuransi. Sedangkan maysir adalah bentuk perjudian atau untung-untungan.
Takaful
Takaful adalah menanggung resiko antara sesama hingga antara yang satu dengan yang lainnya menjadi penanggung resiko. Saling menanggung resiko ini dilakukan dengan dasar solidaritas dan saling tolong menolong dalam kebajikan.
Caranya adalah dengan masing-masing anggota mengeluarkan dana tabarru’ yaitu dana ibadah, dana sumbangan dan dana derma yang ditujukan untuk memikul resiko. Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan.
Prinsip Bagi Hasil
Dalam hukum perniagaan Islam, pendirian organisasi bisnis bertujuan membagi keuntungan atas usaha bersama. Ada dua model bagi hasil dalam Islam, yaitu mudharabah atau investasi dan musyarakah atau kemitraan.
Demikianlah sekilas informasi tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dalam Islam. Sebagai Muslim, kita hendaknya menggunakan prinsip-prinsip keuangan ini dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Comments